Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam? Simak Penjelasannya!
Ia juga berpesan agar menjadi umat muslim yang memiliki pendirian terhadap kaidah Islamiyyah. Jangan hanya mengikuti apa yang sedang tren dan sedang berkembang di kalangan masyarakat.
Selain pandangan para ulama di atas, dilansir dari laman NU Online, ada juga yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat Imlek diperbolehkan.
Ada sekelompok ulama yang mengizinkan untuk mengucapkan selamat pada perayaan agama lain dengan berdasarkan pada Surat al-Mumtahanah ayat 8 dalam Al-Qur’an: “Allah tidak mengharamkan kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memusuhi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari tanah airmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak melarang seorang Muslim untuk berbuat baik kepada siapapun yang tidak bermusuhan dan mengusirnya. Oleh karena itu, mengucapkan selamat pada hari raya non-Muslim dianggap sebagai salah satu bentuk kebaikan kepada non-Muslim. Maka hukumnya adalah boleh untuk melakukan hal tersebut.
Ulama yang mengizinkan juga menggunakan hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik sebagai dalil atas pendapat mereka. Isi hadits tersebut adalah: “Dulu ada seorang anak Yahudi yang selalu melayani (membantu) Nabi Muhammad, kemudian ia sakit. Maka, Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di samping kepalanya, kemudian berkata: ‘Masuk Islam-lah!’ Maka anak Yahudi itu menoleh ke arah ayahnya yang ada di sampingnya, maka ayahnya berkata: ‘Turutilah Abul Qasim (Nabi Muhammad).’ Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar sambil bersabda: ‘Alhamdulillah yang telah menyelamatkannya dari neraka.”