Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam? Simak Penjelasannya!
Dalam hadits ini, Nabi Muhammad memberikan contoh kepada umatnya agar berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memerangi mereka. Demikian pula dengan mengucapkan selamat pada hari raya agama lain kepada mereka yang merayakannya. Ulama yang mengizinkan menganggap hal itu sebagai bentuk kebaikan kepada non-Muslim. Maka hukumnya adalah boleh untuk memberi selamat hari raya kepada mereka.
Para ulama ini juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada non-Muslim bukan berarti mengakui apa yang diyakini mereka, tetapi lebih pada penghargaan dalam bermasyarakat dan menjaga kerukunan bersama.
Di antara ulama yang mengizinkan adalah Syekh Ali Jum’ah, Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Musthafa al-Zarqa’, Prof. Dr Abdussattar Fathullah Sa’id, Prof. Dr. Muhammad al-Sayyid Dusuqi, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan lainnya.
Demikian penjelasan tentang hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita semakin istiqamah dalam menjalankan syariat Allah. Aamiin.
Editor: Komaruddin Bagja