Dalil tentang Aurat dalam Al Qur'an dan Hadits, Pengertian dan Batasannya
Kata aurat ini telah Allah sebutkan dalam Al-Quran Al-Kariem yang berarti sesuatu yang terbuka atau terjaga.
وَيَسْتَأْذِنُ فَرِيقٌ مِنْهُمُ النَّبِيَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ وَمَا هِيَ بِعَوْرَةٍ ۖ
Dan sebahagian dari mereka minta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata: "Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga)". Dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka (AL-Ahzab :13).
Secara istilah dalam kitab mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah definisi aurat menurut istilah ialah :
مَا يَحْرُمُ كَشْفُهُ مِنَ الْجِسْمِ سَوَاءٌ مِنَ الرَّجُلِ أَوِ الْمَرْأَةِ
Aurat adalah bagian-bagian tertentu dari tubuh laki-laki maupun perempuan yang tidak boleh ditampakan.
Sedangkan Asy-Syarbini mendefinisikannya sebagai :
مايحرم النظر إليه
Bagian dari anggota tubuh yang tidak boleh dilihat
Dalam istilah bahasa arab telapak kaki lebih dikenal dengan nama Al-Qodamu. Kalau kedua telapak kaki berarti Al-Qodamaini. Mungkin sebagian orang masih asing dengan kata “Al-Qodamaini” ini yang berarti kedua telapak kaki. Makna telapak kaki dalam kamus Mu’jamul wasith ialah :
ما يطأ الأرض من رجل الإنسان وفوقها الساق و بينهما المفصل المسمى الرسغ
Suatu bagian dari kaki manusia yang dapat menginjak tanah dan diatasnya terdapat betis dan dipisahkan oleh pergelangan kaki.