Dalil tentang Aurat dalam Al Qur'an dan Hadits, Pengertian dan Batasannya
2. Di Depan Laki-Laki Asing
Mayoritas ulama bersepakat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat didepan laki-laki asing yang bukan mahramnya, kecuali muka dan telapak tangan dengan syarat aman dari fitnah, berdasarkan dalil:
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها
“Dan janganlah mereka (para perempuan) menampakan perhiasan mereka kecuali apa yang Nampak darinya.” (Qs. An-Nur:31)
Hadits Asma binti Abu Bakar:
أنها دخلت على رسول الله ﷺ وعليها ثياب رقاق فأعرض عنها. وقال: يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا. وأشار إلى وجهه و كفيه
Bahwasanya ia pernah menemui rasulullah s.a.w dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian beliau berpaling darinya dan berkata: Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan jika telah baligh tidak boleh nampak darinya ini dan ini,
seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR Abu Daud)
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menerangkan sebab pengecualian muka dan telapak tangan, bahwa dalam beberapa kondisi seperti akad jual beli dan persaksian, seorang perempuan perlu memperlihatkan mukanya sebagai tindakan preventif dari kecurangan.14
Adapun imam Abu Hanifah memandang bahwa telapak kaki bukanlah aurat, karena menurut beliau telapak kaki merupakan anggota tubuh yang biasa terlihat.15 Sedangkan Ibnu ‘Abidin, seorang ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa punggung telapak tangan adalah aurat, karena telapak tangan diartikan hanya bagian dalamnya saja dan tidak mencangkup punggung telapak tangan.
3. Di Depan Mahram
Yang dimaksud dengan mahram adalah yang haram dinikahi baik dari sisi keturunan (hubungan darah), ikatan pernikahan, ataupun persusuan.
Menurut madzhab Maliki dan Hanbali aurat seorang wanita didepan mahramnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, kepala, tangan, dan kaki. Jadi, dalam kondisi apapun seorang wanita tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya kecuali yang telah disebutkan diatas, walaupun tidak mengundang syahwat.
Wallahu A'lam
Sumber: Buku Telapak Kaki Wanita Auratkah? (Nur Azizah Pulungan LC, Rumah Fiqih Publishing, 2018)
Editor: Kastolani Marzuki