Dalil tentang Aurat dalam Al Qur'an dan Hadits, Pengertian dan Batasannya
Batasan Aurat Perempuan
Umumnya jumhur ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang tidak boleh terlihat. Dengan pengecualian wajah dan kedua tapak tangan, baik bagian dalam maupun bagian luar. Sedangkan ulama dari Madzhab Hambali, kebanyakan para ulama mereka sepakat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kukunya pun aurat juga.
Ulama berbeda pendapat tentang telapak kaki perempuan, baik bawah ataupun punggungnya apakah termasuk dalam aurat wanita yang harus ditutupi atau tidak. Sebagian ulama mengategorikannya sebagai aurat dan sebagian yang lain tidak. Para ulama pun mengungkapkan alasan-alasan yang jelas terkait hal itu.
Berikut ini adalah beberapa batasan aurat perempuan yang harus diperhatikannya.
1. Di Dalam Shalat
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum menutup aurat ketika shalat adalah wajib, berdasarkan dalil:
خذوا زينتكم عند كل مسجد
Menurut Ibnu ‘Abas yang dimaksud dengan zinah dalam ayat tersebut adalah pakaian shalat.11
Juga hadits nabi s.a.w:
Allah tidak menerima shalatnya seorang perempuan yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan khimar (penutup kepala). (HR Abu Daud dan Tirmidzi)
Imam Asy-Syilbi dalam Hasyiyahnya menjelaskan syarat pakaian shalat bagi seorang wanita, yaitu tidak tipis dan transparan sehingga memperlihatkan aurat dibalik pakaian tersebut.12
Adapun untuk laki-laki, madzhab Maliki memandang bahwa menutup aurat dalam shalat hukumnya sunah, menurut madzhab ini kata zinah dalam ayat diatas berarti pakaian, selain itu terdapat hadits yang menceritakan bahwa rasulullah dan para sahabat shalat, sedangkan mereka hanya mengenakan kain yang diikatkan dileher mereka, dan
mereka melarang para wanita untuk bangkit dari sujud sampai para sahabat menyempurnakan duduk mereka, hal ini untuk menghindari terlihatnya aurat para sahabat.