Hukum Baca Alquran dengan Tajwid Fardhu Ain atau Fardhu Kifayah? Begini Kata Ulama
JAKARTA, iNews.id - Hukum baca Alquran dengan Tajwid Fardhu Ain atau Fardhu Kifayah? Menurut Syekh Ibnul Jazari, hukum mempelajari ilmu Tajwid sebagai disiplin ilmu adalah fardhu kifayah, namun hukum membaca Alquran dengan memakai aturan Tajwid adalah fardhu ain.
Syeikh Ibnul Jazari menjelaskan, membaca Alquran dengan Tajwid, hukumnya wajib. Siapa saja yang membaca Alquran tanpa memakai Tajwid, hukumnya dosa. Karena sesungguhnya Allah menurunkan Alquran dengan Tajwidnya.
Bagi orang yang belum mampu membaca Al Qur'an sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu Tajwid wajib hukumnya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Hukum bacaan tajwid penting diketahui Muslim dalam membaca Alquran. Sebab, membaca Alquran harus benar dan tartil serta tahu makhorijul khuruf maupun kapan harus berhenti dan lanjut.
Salah satu upaya agar bisa membaca Alquran dengan baik dan tartil yakni belajar ilmu tajwid yakni ilmu yang mempelajari tentang cara pengucapan dan pelafalan Alquran.
Allah SWT berfirman:
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)
Ibnu Katsir menerangkan maksud ayat tersebut di atas adalah bacalah Alquran dengan tartil (perlahan-lahan) karena sesungguhnya bacaan seperti ini membantu untuk memahami dan merenungkan makna yang dibaca, dan memang demikianlah bacaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW Sehingga Siti Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan bahwa Nabi SAW bila membaca Alquran yaitu perlahan-lahan sehingga bacaan beliau terasa paling Iama dibandingkan dengan orang lain.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui sahabat Anas ra, bahwa ia pernah ditanya tentang bacaan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Maka ia menjawab, bahwa bacaan Alquran yang dilakukan oleh Nabi SAW panjang.