Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam
Secara bahasa maqshid ini punya beberapa arti, diantaranya al-i’timad (الاعتماد), al-um (الأم), ityan asy-syai’ (إتيان الشيء), at-tawajjuh (التوجه) dan juga istiqamatu at-tariq (استقامة الطريق).
Di dalam Al-Quran ada ditemukan beberapa kata qashd (قصد) atau turunannya dengan masing-masing pengertiannya sesuai dengan siyaq-nya :
وَعَلَى اللَّهِ قَصْدُ السَّبِيلِ وَمِنْهَا جَائِرٌ
Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. (QS. An-Nahl : 9).
Di dalam hadits nabawi juga terdapat banyak kata al-qashdu (القصد) ditemukan, diantarnya hadits berikut :
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ: كُنْتُ أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَتْ صَلَاتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا