Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato di Sidang Umum PBB, Trump Tuduh Wali Kota London Sadiq Khan Ingin Terapkan Syariat Islam
Advertisement . Scroll to see content

Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:57:00 WIB
Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam
Ilustrasi kitab kuning yang diajarkan di pesantren-pesantren sebagai salah satu alat untuk memahami teks Al Qur'an dan hadits. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Secara bahasa maqshid ini punya beberapa arti, diantaranya al-i’timad (الاعتماد), al-um (الأم), ityan asy-syai’ (إتيان الشيء), at-tawajjuh (التوجه) dan juga istiqamatu at-tariq (استقامة الطريق).

Di dalam Al-Quran ada ditemukan beberapa kata qashd (قصد) atau turunannya dengan masing-masing pengertiannya sesuai dengan siyaq-nya :

وَعَلَى اللَّهِ قَصْدُ السَّبِيلِ وَمِنْهَا جَائِرٌ

Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. (QS. An-Nahl : 9).

Di dalam hadits nabawi juga terdapat banyak kata al-qashdu (القصد) ditemukan, diantarnya hadits berikut :

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ: كُنْتُ أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَتْ صَلَاتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut