Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam
Keempat, ketika tidak mendapati problematika atau kasus kontemporer yang tidak ditemukan teks berbicara tentangnya, mujtahid atau ahli hukum Islam bisa merujuk ke maqâshîd syari’ah dengan menetapkan hukum melalui ijtihad, qiyas, istihsan, istishlah dan lain sebagainya sesuai dengan ruh, nilai-nilai agama, tujuan dan pokok-pokok syariat.
Kelima, maqashid syariah dapat membantu seorang mujtahid, hakim dan ahli hukum Islam dalam melakukan tarjih dalam masalah hukum Islam ketika terjadi kontradiksi antara dalil yang bersifat universal atau parsial. Dengan kata lain, maqâshîd merupakan salah satu metode tarjih atau taufiq (kompromi) ketika terjadi ta’arudh (kontradiksi) antara teks.
Pembagian Maqashid Syariah
Berdasarkan tingkat kepentingannya, maqashid syariah bisa dibagi menjadi dharuriat, hajiyat, tahsiniyat dan mukammilat.
Dharuriyat (الضروريات) menurut Al-Ghazali adalah beragam maslahat yang menjamin terjaganya tujuan dari tujuan yang lima, yaitu memelihara agama, nyawa, akal, harta dan nasab.
Berikut 5 pembagian maqashid syariah berdasarkan kepentingan:
1. Memelihara Agama
Syariat Islam pada dasarnya diturunkan untuk menjaga eksistensi semua agama, baik agama itu masih berlaku yaitu agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, atau pun agama-agama sebelumnya. Beberapa ayat Al-Quran yang menjamin hal itu antara lain :