Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam
Secara istilah dalam Ilmu Fiqih, Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menyebutkan syariah adalah syara’ dan syir’ah terkait dengan semua yang ditetapkan Allah baik masalah aqidah atau pun amal.
Urgensi Maqashid Syariah
Adapun urgensi maqashid syariah, khususnya bagi seorang mujtahid, ahli hukum Islam atau peneliti, Muhammad az-Zuhaili merangkumnya menjadi lima poin berikut, yaitu
Pertama, maqashid bisa dijadikan alat bantuan bagi mereka untuk mengetahui hukum syariah, baik yang bersifat universal (kulliyyah) maupun parsial (juz’iyyah), dari dalil-dalil yang pokok dan cabang.
Kedua, maqashid dapat membantu mereka dalam memahami teks-teks syariat dan menginterpretasikannya dengan benar, khususnya dalam tataran implementasi teks ke dalam realitas.
Ketiga, maqashid dalam membantu mereka dalam menentukan makna yang dimaksud oleh teks secara tepat, khususnya ketika berhadapan dengan lafazh yang memiliki lebih dari satu makna.