Tata Cara Khutbah Jumat, Syarat & Rukun
JAKARTA, iNews.id - Tata cara Khutbah Jumat, syarat dan rukun penting diketahui khususnya bagi khatib atau orang yang menyampaikan khutbah Jumat.
Khutbah Jumat merupakan bagian yang tidak boleh ditinggalkan dalam pelaksanaan ibadah sholat Jumat. Syarat dan Rukun khutbah Jumat harus terpenuhi sehingga tidak berimplikasi pada rusaknya khutbah alias tidak sah.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA menjelaskan, yang paling pokok untuk diketahui bahwa khutbah Jumat itu terdiri atas dua bagian. Yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khurbah.
Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khutbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalat Id.
1. Khatib Berdiri di Atas Mimbar
Disunnahkan oleh para ulama agar khatib berdiri di atas mimbar ketika menyampaikan khutbahnya. Hal itu sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada setiap kali Nabi SAW menyampaikan khutbahnya, yaitu Nabi SAW naik ke atas mimbar.
Diutamakan posisi mimbar itu di sebelah kanan dari imam ketika menghadap ke kiblat. Karena seperti itulah keadaan mimbar Nabi SAW.
Bila tidak ada mimbar, maka disunnahkan agar khatib naik ke atas suatu benda yang tinggi, agar bisa melihat dan terlihat oleh semua hadirin.