Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Khutbah Jumat, Syarat & Rukun

Jumat, 28 Januari 2022 - 08:00:00 WIB
Tata Cara Khutbah Jumat, Syarat & Rukun
Tata cara Khutbah Jumat syarat dan rukunnya. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

4. Duduk diantara kedua khutbah

Dalilnya sama seperti syarat-syarat yang lain, bahwa ini semua adalah ittiba’an alias mengikuti apa yang dicontohkan oleh Nabi SAW, dan khutbah ini kan hanya rangkaian doa dan dzikir; karenanya berdiri dan duduk menjadi syarat sah, bukan rukun.

Berbeda dengan shalat yang menjadikan berdiri serta duduk sebagai rukun; karena memang shalat itu rangkaian gerakan dan ucapan.

5. Memperdengarkan khutbah kepada 40 orang

Pendapat al-jadid menyebutkan tidak diharamkan berbicara bagi para pendengar khtubah, akan tetapi disunnahkan diam (mendengarkan).

Imam Nawawi mengatakan bahwa yang paling shahih itu rukun yang berurutan bukanlah syarat.

6. Khutbah haruslah bersambung (muwalat)

Muwalat itu bersambungnya rukun yang satu dengan rukun selanjutnya tanpa ada kalimat penghalang atau jeda panjang yang memisahkan.

Artinya dalam menyampaikan khutbah, dari rukun satu sampai rukun selanjutnya ke akhir, disampaikan tanpa adanya jeda, atau dipisahkan dengan kalimat yang bukan bagian dari rukun khutbah.

7. Suci dari hadats (kecil dan besar)

Karena khutbah itu juga rangkain dari pada shalat Jumat, maka untuk keabsahannya, disyaratkan suci dari hadats baik kecil atau besar kotoran baik badan, pakaian dan tempat.

8. Menutup aurat

Khathib haruslah orang yang tertutup auratnya dalam melasanakan syarat shalat jumat tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut