Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu
Jika sudah memenuhi kriteria sebagai penduduk miskin, selanjutnya lengkapi berkas untuk pengajuan. Untuk Anda yang akan membuat SKTM berikut beberapa berkas dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Surat pengantar dan keterangan RT atau Kelurahan
2. Beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi
3. Fotocopy KTP dan KK pemohon
4. Fotocopy KTP 2 orang saksi
5. Tanda lunas PBB
6. Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5R
Selanjutnya adalah tahap dan prosedur pendaftarannya:
Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) memberikan langkah-langkan bagaimana membuat SKTM:
1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/penerima berkas (kantor desa, kelurahan, kecamatan)
2. Staf kelurahan menerima serta melakukan verifikasi kelengkapan berkas lalu membuat surat keterangan tidak mampu kemudian menyampaikan ke kasi sosial
3. Kasi sosial akan melakukan verifikasi
4. Lurah akan memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui sekretaris/kasi sosial
5. Staf Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat keterangan tidak mampu
6. Pemohon mengambil SKTM
7. Waktu untuk membuat SKTM ini bisa memakan waktu paling lama satu hari kerja.
8. Pengurusan SKTM tidak dipungut biaya apa pun. Apabila terjadi masalah maka pengurusan masyarakat bisa melaporkannya kepada lembaga yang bersangkutan.
Editor: Tuty Ocktaviany