Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini
JAKARTA, iNews id - TikToker Vadel Badjideh mendapat hukuman lebih berat dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah melakukan banding kasus asusila anak Nikita Mirzani. Dia dihukum 12 tahun penjara dari sebelumnya vonis 9 tahun.
Humas Pengadiaon Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto menjelaskan alasan Hakim menambah hukuman terhadap pria 20 tahun itu. Pertama, Vadel terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan anak dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
Kedua, sang TikToker juga menjadi dalang perbuatan aborsi sebanyak dua kali kepada korban.
Di sisi lain, Catur menerangkan bahwa setiap narapidana, termasuk Vadel, mendapat hak yang sama untuk pembebasan bersyarat.
"Tentunya ini sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah eksekusi adalah penuntut umum atau jaksa. Tapi secara umum itu ada diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, Undang-Undang Pemasyarakatan. Itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat ya," kata Catur Irianto di kantornya belum lama ini.
"Syaratnya yaitu harus telah menjalani minimal 2/3 dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik, dan juga ada syarat lain antara lain aktif melakukan program pembinaan," ujarnya.
Namun, Catur menilai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang lebih berwenang untuk menentukan siapa saja narapidana yang masuk dalam kategori itu.
"Biasanya nantinya memohon PB (Pembebasan Bersyarat). Selain itu mungkin juga ada remisi-remisi yang itu tentu di luar jangkauan dari Pengadilan Tinggi," kata Catur.
"Kalau pengadilan memang ada terkait dengan Kimwasmat nantinya, yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat di mana ini akan mengawasi nanti apakah putusan ini benar-benar dilaksanakan, ya, oleh itu. Kimwasmat itu adanya di tingkat pertama," ujar Catur.
Editor: Dani M Dahwilani