Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak

Kamis, 23 April 2026 - 16:41:00 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak
Ammar Zoni memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika, Kamis (23/4/2026). (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Meski demikian, Jon menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Ammar sebagai terdakwa.

“Kita nggak bisa menghadapi hukum dengan emosi. Itu hak Ammar nanti, apakah dia mau banding atau tidak,” katanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Namun, sikap kooperatif selama persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut