Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak

Kamis, 23 April 2026 - 16:41:00 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak
Ammar Zoni memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika, Kamis (23/4/2026). (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang narkotika.

Dalam perkara ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, dia disebut berperan sebagai penampung atau penyimpan barang terlarang di dalam rutan.

Barang tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu terungkap pada Januari 2025, yang kemudian menyeret sejumlah nama dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut