Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:06:00 WIB
Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Fariz RM terancam 20 tahun pada kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman penjara 20 tahun. 

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Nurma menjelaskan, Fariz RM dan ADK ditangkap di wilayah yang berbeda. ADK lebih dulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara. 

"Pada Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," ujar dia.

Dia menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan pengembangan. Setelah itu, diketahui Fariz RM menunggu pesanan ganja dan sabu dari ADK.

"Kemudian dari situ, Satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut