Kronologi Dugaan Penyekapan Riri Khasmita Tersangka Mafia Tanah yang Dilakukan Kakak Nirina Zubir
Kuasa hukum Riri menyebut hal itu dilakukan Fadhlan untuk menjaga aset, menyusul dugaan sertifikat tanah milik ibunya yang dibalik nama oleh Riri. Namun, pihaknya merasa hal itu tak pantas dilakukan.
"Ya menjaga aset cuma satu orang yang tinggal. Jadi sangat tidak relevan ya. kalaupun jaga aset, kenapa orang dihalangi keluar?" Ujarnya lagi.
Saat ini laporan Riri kepada Fadhlan atas dugaan penyekapan sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Barat. Tim kuasa hukum Riri pun kembali memeriksa laporan kliennya.
Mereka berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengenai proses lanjutan terbaik, karena kliennya saat ini tengah berstatus sebagai tersangka.
Diketahui, Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah.
Tersangka akan dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Editor: Dyah Ayu Pamela