Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Farhat Abbas Beberkan Penipuan Olivia Nathania, Palsukan Visa hingga Konser Nia Daniaty
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Korban CPNS Fiktif Tak Puas Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 28 Maret 2022 - 20:07:00 WIB
Kuasa Hukum Korban CPNS Fiktif Tak Puas Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Penjara
Olivia Nathania. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum korban kasus CPNS fiktif, Odie Hudiyanto, menyatakan rasa keberatan atas vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania

Hal tersebut disampaikannya usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sangat tidak puas ya...sangat tidak puas," kata Odie kepada awak media, Senin (28/3/2022). 

Sang kuasa hukum tak terima pernyataan hakim di dalam sidang mengenai hal yang meringankan vonis putri penyanyi Nia Daniaty itu, salah satunya soal kejujuran. Odie menganggap, Olivia berbelit saat menyampaikan keterangan di persidangan.

"Pertama, tadi hakim sebutin bahwa hal yang meringankan Oi adalah dia jujur di persidangan, apa yang jujur? Dia berbelit-belit nggak ngaku, setelah hakim mempertanyakan lebih dalam, baru dia ngaku kan," kata Odie.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut