Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Farhat Abbas Beberkan Penipuan Olivia Nathania, Palsukan Visa hingga Konser Nia Daniaty
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Korban CPNS Fiktif Tak Puas Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 28 Maret 2022 - 20:07:00 WIB
Kuasa Hukum Korban CPNS Fiktif Tak Puas Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Penjara
Olivia Nathania. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa 'saya melakukan', jadi sebenernya enggak ada hal yang meringankan buat Oi," ujarnya lagi.

Odie pun memutuskan untuk mengajukan banding karena tak puas dengan vonis hukuman Olivia. Setidaknha, dia ingin perempuan yang akrab disapa Oi itu bisa dihukum lebih dari 3 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan sebelumnya.

"Kita minta jaksa untuk banding karena tidak sesui dengan apa yang jaksa lakukan penuntutan, minimal sama dong sama yang jaksa tuntut, ada 3 pasal yang dikenakan harusnya ya hukumannya minimal 5 tahun," kata Odie.

Diketahui, Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Hal tersebut disampaikan ketua hakim dalam sidang  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). 

"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," ujar ketua hakim. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut