Kuasa Hukum Korban CPNS Fiktif Tak Puas Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 28 Maret 2022 - 20:07:00 WIB
Dalam persidangan 14 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap Olivia. Selanjutnya dalam nota pembelaan, Olivia minta dibebaskan.
Kasus ini berawal dari seseorang bernama Karnu yang melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021, usai mengaku menjadi korban penipuan rekrutmen CPNS fiktif.
Korban dari kasus disebut telah mencapai 225 orang. Kerugian yang dialami sejumlah pihak tersebut ditaksir mencapai Rp9,7 miliar. Olivia disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Editor: Dyah Ayu Pamela