Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Tuntutan Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum: Jaksa Belum Siap 
Advertisement . Scroll to see content

Mengejutkan! Begini Penampilan Fariz RM usai Dipenjara 5 Bulan

Senin, 04 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB
Mengejutkan! Begini Penampilan Fariz RM usai Dipenjara 5 Bulan
Fariz RM di PN Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui Fariz RM bersama mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan sabu dan ganja. Ini kali keempat musisi legendaris tersebut tersangkut kasus narkoba. 

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.

Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada pertengahan Februari 2025. Sejak saat itu, Fariz ditahan dan hingga kini masih menjalani proses hukum.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut