Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban anak berinisial LM.
Vonis itu merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Itu artinya, vonis Vadel malah bertambah berat. Naik dari kurungan penjara sembilan tahun ke 12 tahun. Belum diketahui apa faktor yang membuat majelis hakim memperberat masa penjara Vadel.
Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vadel Badjideh terkait hukuman yang semakin berat.
Editor: Muhammad Sukardi