Pesan Menyentuh Jonathan Frizzy usai Divonis 8 Bulan Penjara
Ijonk pun berharap bisa segera bebas dan menjalani hidup yang lebih baik lagi di luar penjara.
"Doain, ya, semoga cepat selesai dan bisa berkarya lagi," ungkap Jonathan Frizzy.
Sebelumnya, Ijonk divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim. Dalam putusannya mengatakan, Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk selaku terdakwa kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut majelis hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.
Editor: Muhammad Sukardi