Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rebecca Klopper Ngaku Masih Trauma Imbas Kasus Penyebaran Video Syur
Advertisement . Scroll to see content

Rebecca Klopper Ikhlas Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 07 Oktober 2026 - 15:55:00 WIB
Rebecca Klopper Ikhlas Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara
Rebecca Klopper mengaku ikhlas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pelaku penyebaran video syur yang sempat mencoreng nama baiknya. (Foto: Instagram Rebecca Klopper)
Advertisement . Scroll to see content

Merasa dirugikan secara moril dan materiil serta nama baiknya tercemar, Rebecca bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023.

Polisi kemudian menangkap pria berinisial BF alias Bayu Firlen di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten. Dia diketahui sebagai pemilik akun media sosial X yang menyebarkan konten tersebut.

Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 18 Januari 2024, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bayu Firlen.

Selain hukuman penjara, Bayu juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE terkait pendistribusian dokumen bermuatan asusila.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut