Rebecca Klopper Ikhlas Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara
Merasa dirugikan secara moril dan materiil serta nama baiknya tercemar, Rebecca bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023.
Polisi kemudian menangkap pria berinisial BF alias Bayu Firlen di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten. Dia diketahui sebagai pemilik akun media sosial X yang menyebarkan konten tersebut.
Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 18 Januari 2024, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bayu Firlen.
Selain hukuman penjara, Bayu juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE terkait pendistribusian dokumen bermuatan asusila.
Editor: Dani M Dahwilani