Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Rendahkan Adat Toraja
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi Adat Toraja Denda Rp2 Miliar dan 96 Kerbau-Babi, Begini Tanggapan Panji Pragiwaksono

Jumat, 14 November 2025 - 08:45:00 WIB
Sanksi Adat Toraja Denda Rp2 Miliar dan 96 Kerbau-Babi, Begini Tanggapan Panji Pragiwaksono
Komika Panji Pragiwaksono membagikan kabar terbaru soal sanksi adat yang diterimanya buntut joke yang menyinguung masyarakat adat Toraja. (Foto: Instagram Panji Pragiwaksono)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komika Panji Pragiwaksono membagikan kabar terbaru soal proses hukum dan sanksi adat yang diterimanya buntut joke yang menyinguung masyarakat adat Toraja. Panji mengatakan saat ini proses dialog masih berjalan dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). 

"Permohonan maaf sudah diberikan. Saya juga sadar bahwa saya ignorant dalam penulisan joke, tidak bermaksud untuk menyinggung masyarakat Toraja dan untuk itu saya meminta maaf kepada masyarakat Toraja yang tersinggung," kata Panji Pragiwaksono di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan belum lama ini.

Hasil pembicaraanya dengan Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, Panji menyebut sanksi berupa denda Rp2 miliar dan 96 kerbau-babi itu dianggap belum tepat karena belum melalui dialog yang semestinya. 

"Karena dialognya harus dilakukan bersama dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja. Jadi, kalau dialognya belum ada, sebenarnya hukumannya juga belum ada," kata Panji.

Lebih jauh, Panji kemudian menyampaikan sikap di balik masyarakat adat Toraja. Dia menilai, mereka tidak memberikan hukuman terkait masalah ini. 

"Menurut Ibu Rukka dan banyak sekali teman-teman Toraja, sebenarnya masyarakat Toraja tuh tidak memberi hukuman," ujar Panji. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut