Status Mualaf Richard Lee Jadi Bahasan di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah produk mengalami perubahan nama. Produk WT diubah menjadi White Tomato, RE.2 Pink menjadi Miss P Stem Cell, sedangkan Ripskin Superfisial berubah menjadi DNA Salmon di rumah aja.
Produk-produk tersebut kemudian dipromosikan dan dipasarkan melalui akun TikTok Shop Bodyskin by Athena.
Jaksa turut mengungkap temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan menggunakan metode suntik.
"Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat," kata JPU mengutip siaran pers BPOM yang dimasukkan dalam surat dakwaan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sidang kasus tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Editor: Dani M Dahwilani