JAKARTA, iNews.id - Jaksa KPK menolak seluruh eksepsi dari terdakwa Fredrich Yunadi yang dibacakan dalam sidang pada Senin (5/3/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa menyatakan dakwaan yang dibuat telah diurai dengan jelas dan cermat.
Dalam sidang Senin (5/3/2018) siang, mantan Kuasa Hukum Setya Novanto ini akan menghadapi putusan sela dari majelis hakim atas kasus penghalangan penyidikan dan pemalsuan data medis klien. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Putusan sela diajukan Frederich atas keberatan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi dianggap tidak berwenang mengadili perkaranya.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis (22/2/2018), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh eksepsi terdakwa Fredrich.
Jaksa menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang untuk mengadili perkara Fredrich. Karena perkara tersebut merupakan satu kesatuan delik dalam penyidikan penuntutan. Dakwaan yang dibuat oleh jaksa KPK telah diurai dengan jelas dan cermat. Sesuai dengan syarat formil dan materiil dakwaan.
Menanggapi jawaban jaksa, Fredrich tetap pada pendiriannya dan menyatakan jaksa tidak jeli dalam menggunakan dasar hukum.
Video Editor: Teza Ramananda.
Editor: Dani M Dahwilani