JAKARTA, iNews.id – Sidang putusan perkara narkotika yang menyeret artis cantik Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis Hakim menyatakan Jennifer Dunn terbukti melanggar ketentuan Pasal 112 UU Pasal 112 ayat 1 jo dan Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menetapkan terdakwa ditahan dengan masa kurungan 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta. Jika Jennifer tidak membayarnya, maka dia harus mengganti dengan masa kurungan 2 bulan.
Sebagaimana diketahui, Jennifer ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan FS, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani