Refly juga menilai kasus yang menjerat keduanya tidak termasuk kategori kejahatan berat seperti korupsi atau kekerasan.
Breaking News: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya
“Yang kedua, ini kan bukan kejahatan seperti korupsi, penjambretan, pembunuhan dan lain sebagainya. Ini kan sebuah masih ranah kebebasan berpendapat sesungguhnya,” ucapnya.
Dia menambahkan, penangkapan tersebut dinilai tidak beralasan dan mempertanyakan independensi penegakan hukum dalam kasus ini.
Penampakan Dokter Tifa saat Ditangkap Polda Metro
“Kelihatan betul bahwa dalam konteks ini penyidik seperti dalam tanda kutip ya memenuhi pesanan pihak-pihak lain. Ini yang menurut saya penegakan hukum yang tidak rasional, tidak objektif dan tidak independen,” ujarnya.
Diketahui, Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebelumnya dikabarkan diamankan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kasus yang menjerat keduanya sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Keduanya juga dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).