Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MORNING NEWS: Kasus Gagal Ginjal Usia Muda Meningkat, Pembiayaan BPJS Naik Jadi Rp11 Triliun!
Advertisement . Scroll to see content

TOP 5, Jokowi Larang Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 dan Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Jumat, 24 April 2020 - 16:18:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

Pengunduran diri itu diungkapkan melalui surat terbuka yang diunggah di akun Instagram miliknya. Akun ini terverifikasi.

“Berikut ini saya sampaikan informasi terkait pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden. Pengunduran diri tersebut telah saya sampaikan dalam bentuk surat kepada Bapak Presiden tertanggal 15 April 2020, dan disampaikan langsung ke Presiden pada tanggal 17 April 2020,” kata Belva, dikutip Selasa (21/4/2020).

Kemudian di posisi kelima, terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020. Hal ini berlaku mulai per 1 April 2020.

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat
Cameraman: Angga Yosua

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut