HONG KONG, iNews.id - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara 21 bulan akibat melempar telur ke kantor polisi sebagai reaksi kekecewaan terhadap aparat. Ini merupakan hukuman berat terbaru yang dijatuhkan Pengadilan Hong Kong untuk meredam demonstrasi.
Saat menjatuhkan hukuman pada Kamis (26/11/2020) waktu setempat, Hakim Winnie Lau menyebut sebuah telur bukanlah senjata pemusnah massal. Namun demikian, melakukan pelemparan benda tersebut ke kantor polisi dianggap sebuah upaya provokasi dengan kekuatan, merusak citra penegakan hukum polisi serta membahayakan masyarakat.
Kasus Pun Ho-chiu--pria yang dijatuhi hukuman 21 bulan penjara akibat melempar telur ke kantor polisi--muncul saat pengadilan menghadapi tututan hukum ribuan demonstran yang ditangkap terkait aksi protes anti-pemerintah sejak tahun lalu kemudian semakin membesar dalam beberapa bulan terakhir.

Desakan China bikin tekanan hakim Hong Kong semakin besar
Banyaknya tuntutan, serta tekanan untuk hukuman yang berat, telah menempatkan hakim dalam posisi yang sulit, terutama karena Beijing telah memperketat cengkeramannya di kota semi-otonom tahun ini.
Editor : Arif Budiwinarto