Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demonstran Bakar Gedung Parlemen Desak Presiden Mundur Pascapengesahan Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Lempar Telur ke Kantor Polisi, Pria Hong Kong Dijatuhi Penjara 21 Bulan

Jumat, 27 November 2020 - 16:25:00 WIB
Lempar Telur ke Kantor Polisi, Pria Hong Kong Dijatuhi Penjara 21 Bulan
Seorang demonstran dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan sebagai konsekuensi aksinya melempar telur ke kantor polisi. (foto: CNN)
Advertisement . Scroll to see content

Pada Juli lalu, China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong. UU tersebut mengkriminalisasi pemisahan diri, tindakan subversi, dan kolusi dengan pasukan asing.

Para hakim yang dipandang terlalu lunak atau simpatik terhadap pengunjuk rasa mendapat kritik dari media pemerintah China dan surat kabar pro-Beijing di Hong Kong.

"Secara teori, hakim tidak boleh mengambil sisi politik di pengadilan, tetapi di Hong Kong banyak anggota masyarakat sekarang melihat beberapa hakim sebagai 'hakim kuning' yang mempraktikkan favoritisme politik untuk pelanggar dari kubu oposisi," tulisan seorang pakar di media pro-pemerintah China, China Daily pada September lalu.

Dalam sebuah pernyataan minggu ini, Asosiasi Pengacara Hong Kong "menyesalkan serangan yang tidak rasional dan tidak terkendali terhadap institusi kehakiman serta personal hakim " dan mendesak media untuk berhenti berspekulasi tentang keyakinan politik para hakim.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut