Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Pangeran Mateen Umumkan Sang Istri Hamil Anak Pertama
Advertisement . Scroll to see content

Selain Brunei, Ini Negara yang Berlakukan Hukuman Mati Bagi LGBT

Minggu, 07 April 2019 - 06:12:00 WIB
Selain Brunei, Ini Negara yang Berlakukan Hukuman Mati Bagi LGBT
Ilustrasi LGBT. (FOTO: GETTY IMAGES)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa negara lain, memiliki aturan yang ketat menyangkut hubungan sesama jenis. Salah satunya, Rusia, meski pasangan sesama jenis dianggap legal di negara itu pada 1993.

Menurut ILGA, Ini karena "berbagai ketentuan hukum yang represif" telah mulai berlaku selama dekade terakhir. Di banyak tempat, melanggar aturan ini bisa dihukum penjara dengan masa hukuman lama, denda, atau bahkan hukuman fisik.

Negara-negara persemakmuran

Kebanyakan negara yang mengkriminalkan hubungan sesama jenis adalah negara-negara persemakmuran, jumlahnya mencapai 35 negara. Negara-negara ini mengacu pada aturan peninggalan zaman kolonial Inggris.

Sekretaris Jenderal Persemakmuran, Patricia Scotland, mendesak pemerintah Brunei untuk mempertimbangkan kembali hukum baru tersebut, yang disebutnya,"akan berpotensi menimbulkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hukum dan standar HAM internasional".

Putusan Mahkamah Agung India pada 2018 menghapus India dari daftar negara-negara yang secara eksplisit melarang hubungan sesama jenis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut