Selain Brunei, Ini Negara yang Berlakukan Hukuman Mati Bagi LGBT
Beberapa negara lain, memiliki aturan yang ketat menyangkut hubungan sesama jenis. Salah satunya, Rusia, meski pasangan sesama jenis dianggap legal di negara itu pada 1993.
Menurut ILGA, Ini karena "berbagai ketentuan hukum yang represif" telah mulai berlaku selama dekade terakhir. Di banyak tempat, melanggar aturan ini bisa dihukum penjara dengan masa hukuman lama, denda, atau bahkan hukuman fisik.
Negara-negara persemakmuran
Kebanyakan negara yang mengkriminalkan hubungan sesama jenis adalah negara-negara persemakmuran, jumlahnya mencapai 35 negara. Negara-negara ini mengacu pada aturan peninggalan zaman kolonial Inggris.
Sekretaris Jenderal Persemakmuran, Patricia Scotland, mendesak pemerintah Brunei untuk mempertimbangkan kembali hukum baru tersebut, yang disebutnya,"akan berpotensi menimbulkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hukum dan standar HAM internasional".
Putusan Mahkamah Agung India pada 2018 menghapus India dari daftar negara-negara yang secara eksplisit melarang hubungan sesama jenis.