Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Anak Tersangka Penyerangan Kantor Polisi di Kota Bekasi Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

14 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jaktim saat Demo, 4 Berstatus ABH

Senin, 08 September 2025 - 17:57:00 WIB
14 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jaktim saat Demo, 4 Berstatus ABH
Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka perusakan kantor polisi di Jaktim. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan 14 orang sebagai tersangka penyerangan dan perusakan kantor polisi imbas demo berujung ricuh. Sebanyak empat orang di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

“10 orang bekerja dan tentunya dan tentunya dari 4 (ABH), ya mohon maaf tadi yang saya sampaikan yang masih ada kelas 9 dan 12,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Alfian Nurrizal, Senin (8/9/2025).

Alfian menjelaskan, para pelaku menyerang polisi, merusak fasilitas umum dengan membakar, dan melempar batu.

“Mereka menyerang petugas kepolisian yang sedang bertugas, serta merusak membakar gedung kantor kendaraan dinas dan kendaraan dengan melempar batu, bom molotov, dan juga menembaki dengan menggunakan petasan,” ujar dia.

Dia menjelaskan empat tersangka merupakan aktor utama penyerangan Polres Jaktim. Dua di antaranya merupakan orang dewasa, dan dua lainnya adalah ABH.

"Dari 4 pelaku ini diamankan, ada 2 dewasa dan 2 anak, ini inisial ISI, usia 42 tahun, yang satu lagi SES, 31 tahun, pekerjaan swasta. Nah ini yang saya maksud tadi, ini ada 2 yang ABH, ini pelajar kelas 9, FA dan DA," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut