14 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jaktim saat Demo, 4 Berstatus ABH
Imbas penyerangan dan perusakan, lanjut dia, Polres Jaktim mengalami banyak kerugian. Sejumlah fasilitas seperti kendaraan operasional, gerbang, pintu, hingga ruangan SPKT rusak dan hangus.
"Ada 7 unit kendaraan yang terbakar yaitu di antara lain, truk samapta, truk perintis, mobil limas, mobil provos, mobil tahti, mobil ambulans, dan truk bantuan air," ungkapnya.
"Selain kendaraan di dalam mako, ada 14 kendaraan yang juga dibakar hangus, yang itu yang dimiliki oleh anggota kita yang tentunya kerusakan ini meluas sampai ke fasilitas lain, termasuk rusaknya ruang SPKT dan ruangan reskrim, pagar depan yang ambruk, CCTV yang rusak, serta kerugian barang inventaris lainnya," imbuhnya.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 213 KUHP dan atau 214 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau 7 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian