Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Senin, 10 November 2025 - 15:32:00 WIB
Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Pemprov Jakarta menetapkan jadwal pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” katanya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jakarta berharap dapat mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat tak perlu datang ke kantor Samsat untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut