Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Senin, 10 November 2025 - 15:32:00 WIB
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jakarta berharap dapat mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat tak perlu datang ke kantor Samsat untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Editor: Reza Fajri