Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
Advertisement . Scroll to see content

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 08:01:00 WIB
Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta
Pemprov Jakarta membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta membuat proses administrasi semakin mudah dan transparan.

Selain itu, Pemprov menyediakan kemudahan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Dengan cara ini, warga memiliki fleksibilitas lebih besar untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut