Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, 4 Penyetrum Bocah Dituduh Maling di Tangerang Jadi Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 12:38:00 WIB
Breaking News, 4 Penyetrum Bocah Dituduh Maling di Tangerang Jadi Tersangka
Empat pelaku penyetruman dan penyiraman miras kepada bocah dituduh mencuri uang Rp700.000 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan empat pelaku penganiayaan bocah 10 tahun yang dituduh mencuri uang Rp700.000 di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka. Keempatnya diduga menyetrum hingga menyiram bocah itu dengan minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengatakan empat pelaku tersebut yakni C, J alias K, S alias C, dan T. Mereka langsung ditahan.

“Pada tanggal 17 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Arief kepada wartawan Kamis (21/11/2024).

Arief menuturkan, keempat pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, viral bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, dianiaya hingga disiram miras lantaran dituduh mencuri uang Rp700.000.

Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat tali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut