Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Forum Doktor Dorong Pembentukan UU Restorative Justice, Ini Alasannya

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:51:00 WIB
Forum Doktor Dorong Pembentukan UU Restorative Justice, Ini Alasannya
Kegiatan kuliah umum soal restorative justice digelar di Aula Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (18/1/23). (Foto: MPI/Hambali)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Ketua Forsiladi, Taufiqurokhman mengakui aturan mengenai restorative justice masih terpisah di masing-masing institusi walaupun saling menguatkan.

"Di MA punya aturan, di kepolisian ada aturan, di Kumham juga ada aturan, lantas di kejaksaan juga ada aturan. Jadi kayak terpisah-pisah, tapi memang saling menguatkan," tuturnya di forum yang sama.

Menurutnya, akan lebih efektif jika RJ memiliki payung hukum secara global berupa Undang-Undang. Sehingga pada praktiknya RJ tak lagi berdasarkan ketentuan parsial di masing-masing institusi yang bisa saja dipersoalkan kembali jika rezim berganti.

"Jadi mereka (institusi) masing-masing beracara menurut aturan mereka. Kita harus mengikat ini dalam suatu ikatan, bentuknya adalah undang-undang. Karena kalau undang-undang kan mengikat ke semua masyarakat, kementerian atau lembaga," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut