Heru Budi soal Pajak Hiburan 40 Persen: Solusi Sedang Digodok
JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons sejumlah pelaku usaha yang mengeluhkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen yang mulai berlaku Januari 2024. Dia mengatakan, solusi atas kenaikan tarif pajak tersebut tengah digodog.
Dia mengatakan, kenaikan tarif pajak hiburan di DKI Jakarta hingga mencapai 40 persen menyesuaikan kewenangan pemerintah pusat.
"Gini (perihal kenaikan) pajak hiburan itu sudah jelas dari pemerintah pusat," ujar Heru usai meninjau sembako murah dan pemberian sertifikat tanah di Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Dia mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tengah membahas keluhan pelaku usaha hiburan malam.
"Saya di DKI, sudah dengar keluhan semua. Kami pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya, ini sedang digodog oleh badan pajak (Badan Pendapatan Daerah DKI)," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 5 Januari 2024. Dalam Pasal 53 ayat (2), tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi pasal tersebut.
Pajak hiburan di DKI Jakarta sebelumnya mengacu pada Perda DKI nomor 10 tahun 2015. Dalam aturan itu, pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen, sedangkan tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen.
Editor: Rizky Agustian