Ini Penjelasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher saat di Rutan Bareskrim
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:16:00 WIB
Dia menuturkan, sebagai warga negara tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun tidak semua permonan tersebut dapat dikabulkan penyidik.
"Dan tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan," tuturnya.
Ustaz Maaher meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021). Kuasa hukum Ustaz Maaher sempat mengajuka permohonan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan.
Editor: Kurnia Illahi