Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB hingga 30 Oktober 2020
Tak Terpengaruh Covid-19
Pada triwulan I, Herman mengaku, pendapatan daerah belum terpengaruh pandemi virus corona (Covid-19). Namun triwulan berikutnya perlu dilakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan pendapatan daerah tetap stabil dan pelayanan terhadap para wajib pajak pun optimal.
"Memang dampak dari Covid-19 membuat laju ekonomi melambat sehingga perlu pengkajian untuk langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah," ucapnya.
Menurut Herman, pembebasan denda PBB merupakan bagian dari terobosan untuk memberi keringanan bagi wajib pajak. Selain pembebasan denda, pihaknya pun tengah mengkaji beberapa terobosan lainnya seperti memperpanjang batas waktu pembayaran.
"Maka dalam pembahasan juga akan ditentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada wajib pajak selain penghapusan denda, apakah nanti akan memperpanjang waktu pembayaran atau gimana," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pembayaran pajak daerah dan retribusi diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan di Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.
"Karena ini menyangkut kepada kewajiban masyarakat dalam memenuhi pembayaran pajak, maka nantinya setelah dilakukan pengkajian akan diserahkan kepada bupati untuk memutuskan seperti apa kebijakan yang akan diambil berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Khususnya pajak daerah yang menjadi PAD," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad