Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Jakpus hingga Jaksel Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 4 DPO dalam Kasus Tawuran Pasar Manggis Jaksel

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:32:00 WIB
Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 4 DPO dalam Kasus Tawuran Pasar Manggis Jaksel
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran di Pasar Manggis, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Azis menyebut turut mengamankan barang bukti saat penangkapan tersangka malam itu. 

"Dari peristiwa tersebut selain mengamankan para pelaku maupun para tersangka kita juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga saat itu digunakan untuk tawuran atau perkelahian antar kelompok tersebut. Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, dan batu," ujarnya. 

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 358 KUHP tentang tawuran.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut