Polres Jakarta Barat Tangkap YMP, Penjahat Seksual terhadap 20 Perempuan
Pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya di hotel yang sama di kamar 202. MR kemudian akan ke rumah temannya, namun pelaku tidak bersedia mengantar dan hanya memberikan uang Rp100.000 untuk ongkos naik ojek daring.
BACA JUGA:
Polisi Kembali Tangkap Pelaku Prostitusi Anak di Rawa Bebek, 1 Masih Buron
Polisi Bongkar Bisnis Kafe Remang-Remang Perdagangkan Anak-Anak di Penjaringan
RM hingga Januari 2020 belum juga diberikan peran figuran seperti yang dijanjikan pelaku. Awal Januari 2020 pelaku kembali menghubungi korban, namun kejahatan seksual itu telah diketahui orang tua korban dan langsung dilaporkan ke polisi.
"Karena mau ada pertemuan. Orang tua korban menghubungi kami. Pelaku kami tangkap di hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1/2020)," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, YMP memiliki agensi pencari bakat bernama Glamor, namun tidak memiliki legalitas yang jelas. Pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelakunya pintar mencari korban melalui media sosial secara random. Korbannya 18 orang dewasa, dua orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," katanya.
Editor: Kurnia Illahi