Program PTSL Bogor 2019 Disusupi Dokumen Palsu, Ada Dugaan Mafia Tanah Terorganisasi
"Apabila benar ditemukan puluhan dokumen palsu yang masuk dalam proses PTSL melalui pola yang relatif sama, maka secara hukum hal tersebut patut diuji apakah merupakan perbuatan individual yang kebetulan terjadi berulang-ulang, atau sebuah modus operandi yang dilakukan secara terorganisasi," tuturnya.
Henry menegaskan, jika terbukti ada oknum internal ATR/BPN yang mengetahui dokumen yang diajukan tidak benar tetapi tetap melakukan verifikasi atau membantu proses penerbitannya, perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen.
"Karena itu, apabila terdapat bukti bahwa pejabat yang mempunyai fungsi verifikasi atau ajudikasi secara sadar membiarkan dokumen palsu masuk ke dalam proses resmi, maka aspek penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya harus ditelusuri sesuai bukti yang ditemukan," ucapnya.
Henry menilai, dugaan pemalsuan dokumen dalam PTSL Kabupaten Bogor merupakan persoalan serius karena dokumen tersebut digunakan dalam proses administrasi yang berkaitan dengan lahirnya atau pengakuan hak atas tanah.
"Apabila terdapat oknum BPN atau Panitia Ajudikasi yang secara sadar meloloskan dokumen palsu, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada pemalsuan surat. Harus ditelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya apabila unsur-unsurnya terpenuhi," ucapnya.