Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok
Advertisement . Scroll to see content

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung

Kamis, 02 Oktober 2025 - 20:33:00 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung
Rapat Pansus Raperda KTR Jakarta (foto: Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

"Pilihannya adalah mau diatur di Perda atau tidak, sekalipun tidak diatur di Perda, itu sudah menjadi hukum positif, sudah berlaku karena sudah diatur di PP No 28 tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi mengatakan bahwa pembahasan Raperda KTR telah selesai dibahas hingga Pasal 26, terutama berkaitan substansial dan redaksional yang masih ditampung. 
 
"Jadi kita lebih cepat ketok pasal dan sebagainya. Tapi, tetap kita dengar untuk hal-hal yang sifatnya substansial untuk lebih mantapnya Perda ini," ujar anggota dewan dari Fraksi PKS ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut