Razia Uji Emisi di Jakarta Digelar Tiap Pekan, Lokasi Berpindah-pindah
Jumat, 01 September 2023 - 15:32:00 WIB
Doni mengatakan, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang maksimal sebesar Rp250.000, sementara roda empat paling besar Rp500.000.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," kata Doni.
Baca Juga
Wapres Ma'ruf Minta Uji Emisi Kendaraan Digencarkan untuk Atasi Polusi di Jakarta
Editor: Rizky Agustian