Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Pernah Gelar Rapat Daring Tak Lazim untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

RPA Partai Perindo Puas Terdakwa Pemerkosa Anak di Jakpus Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:41:00 WIB
RPA Partai Perindo Puas Terdakwa Pemerkosa Anak di Jakpus Divonis 8 Tahun Penjara
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo, Kenzo Farel. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu pihaknya dalam proses hukum kasus tersebut.

Salah satunya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil kerja sama RPA Partai Perindo bersama LPSK berhasil menerapkan restitusi.

Amriadi juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga korban. Menurut dia, keluarga korban merasa puas dengan putusan hakim.

"Pihak keluarga sendiri menyampaikan dia sangat puas dengan putusan majelis hakim ini, kenapa? karena ini merupakan sanksi kepada dia (terdakwa) karena telah melakukan dan mencederai secara psikologis dan fisik terhadap anak yang dilakukannya," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut