Ustaz Yusuf Mansur Menang, PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah
 
                 
                Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengungkapkan ada pihak yang tidak turut ikut serta digugat hingga bisa menimbulkan kecacatan hukum.
 
                                        “Alhamdulillah hakim sudah lakukan putusan para penggunggat dinyatakan NO atau tidak dapat diterima. Jadi kami dari pihak tergugat Yusuf Mansur menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak,” ujarnya kepada awak media.
Sebagai informasi, gugatan perkara ini diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp337.960.000 terkait pengumpulan dana itu disebut melalui program tabung tanah.
Editor: Faieq Hidayat