1 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024 Buron
Jumat, 08 Maret 2024 - 13:03:00 WIB
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Tersangka ditetapkan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).
Tujuh tersangka itu merupakan petugas PPLN Kuala Lumpur. Mereka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah DPT telah ditetapkan.
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.
Editor: Reza Fajri